Mata
Kuliah :
Etika dan Regulasi Penyiaran
Dosen
Pengampu : Dadan Saputra, S.Pd, M.Si
Analisa Konten
Siaran NET TV berdasarkan P3SPS 2012
pada Jum’at,
28 November 2014 pukul 20.00 – 22.00 WIB
NET
TV adalah lembaga penyiaran swasta yang menggunakan jaringan lokal disetiap
kota yang belum lama berdiri. Di Bandung sendiri NET TV menggunakan frekuensi
bekas Space Toon. Saat menonton untuk mengerjakan tugas ini, saya menonton
sebagian acara Ini TalkShow, acara 86, dan sebagian acara The Comment.
Pada acara Ini Talkshow ada sedikit pelanggaran. Saat para talent
saling menyela satu sama lain dan akhirnya keluar ucapan dengan nada tinggi
dari presenter yaitu Sule. Adegan melanggar SPS yaitu BAB XIII PELARANGAN DAN
PEMBATASAN KEKERASANBagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian Pasal yang berbunyi “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan
makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan
menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/
mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Para talent yang ada di
acara tersebut dalam gaya bercanda melakukan hal-hal yang disebutkan diatas.
Walaupun disampaikan dengan gaya bercanda, namun tidak ada himbauan berupa
notes di saat adegan itu berlangsung bahwa yang dilakukan hanya untuk
kepentingan hiburan semata. Hal ini bisa menjadi nilai edukasi yang buruk.
Sejalan
dengan poin diatas, maka acara ini juga menyinggung P3 BAB V TENTANG PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN DAN
KESUSILAAN Pasal 9 yang berbunyi “Lembaga
penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang
berlaku dalam masyarakat.”
Selain itu dalam P3 juga telah
dilanggar BAB
IV tentang PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN
ANTARGOLONGANPasal
7 yang berbunyi “Lembaga penyiaran tidak boleh
menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku,
agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender,
dan/atau kehidupan sosial ekonomi.”
Pada
acara 86, ada pelanggaran P3 BAB IX tentang PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI Pasal 13 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang
dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran
langsung maupun siaran tidak langsung.” Ada hak privasi dari seorang supir
angkot dan rekannya yang menurut saya telah dilanggar. Situasinya adalah supir
tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan disana Ia akan ditilang. Dalam
tayangan itu juga supir dan rekannya beberapa kali mengatakan “jangan disenter
bang, malu” namun tetap di sorot dan tayang pada tanggal 28 November 2014.
Walau hal itu untuk contoh yang bagus bagi pemirsa, untuk tidak melanggar aturan
lalu lintas namun pihak Lembaga Penyiaran harus memikirkan perasaan pihak yang
menjadi objek disitu.
Dalam
situasi seperti diatas, maka P3 BAB XIX tentang NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian
Keempat Pasal 30 mengenai Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati
hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran yang
diselenggarakan oleh lembaga penyiaran.”
Pada
SPS telah dilanggar BAB
IX tentang PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Poin H yang isinya ialah tidak boleh menghakimi objek yang
disiarkan. Secara tidak langsung, acara tersebut membentuk opini pemirsa untuk
menghakimi objek tersebut.
Lalu pada acara the
comment yang bertajuk talkshow santai dan lebih ke hiburan, tidak ditemukan pelanggaran
karena sudah sesuai candaan yang disampaikan dengan segmen acara tersebut dan
jam tayangnya yang sudah mulai menginjak pukul 21.30 WIB.
Namun
dari keseluruhan program yang saya tonton, tidak ada penggolongan program yang
disimbolkan dan tertera dilayar sepanjang acara berlangsung. Hal ini telah
melanggar P3 BAB
XVII tentang PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN pada Pasal 21(3) “Lembaga
penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia
penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara
jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara
berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.“
Serta
SPS BAB XVII mengenai PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN pada Bagian Pertama tentang Klasifikasi
Program Siaran dalam Pasal 33 (2) “Klasifikasi program siaran
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus ditayangkan dalam bentuk karakter
huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D
(18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi
sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi
program siaran.”
P3SPS seyogyanya menjadi pedoman untuk
para praktisi dibidang penyiaran. Namun P3sps pun harus selalu diperbaharui,
disesuaikan dengan aturan – aturan lain yang berhubungan. Misalnya, pelarangan
gambar berdarah – darah di televisi, namun saat ini ada kewajiban bagi produsen
rokok untuk menyisipkan gambar organ – organ dalam manusia yang rusak karena
rokok. Hal itu merupakan sebuah kontradiktif menurut saya karena organ dalam
yang rusak sama menjijikannya dengan darah.
Sensor terhadap adegan merokok,
kekerasan dalam pertarungan, seksualitas juga nampak menjadi hal yang
berlebihan menurut saya mengingat saat ini televisi telah memiliki saingan
yaitu segala media yang dapat diakses melalui internet. Sensor dalam televisi
seharusnya diselaraskan dengan sensor di internet karena kita telah memasuki
era konvergensi media. Era dimana semua media baik yang modern atau
konvensional telah memiliki cara untuk saling terhubung,
Komentar
Posting Komentar