Langsung ke konten utama

Contoh Tugas Etika dan Regulasi Penyiaran



Mata Kuliah        : Etika dan Regulasi Penyiaran
Dosen Pengampu     : Dadan Saputra, S.Pd, M.Si

Analisa Konten Siaran NET TV berdasarkan P3SPS 2012
pada Jum’at, 28 November 2014 pukul 20.00 – 22.00 WIB

NET TV adalah lembaga penyiaran swasta yang menggunakan jaringan lokal disetiap kota yang belum lama berdiri. Di Bandung sendiri NET TV menggunakan frekuensi bekas Space Toon. Saat menonton untuk mengerjakan tugas ini, saya menonton sebagian acara Ini TalkShow, acara 86, dan sebagian acara The Comment.
Pada acara Ini Talkshow  ada sedikit pelanggaran. Saat para talent saling menyela satu sama lain dan akhirnya keluar ucapan dengan nada tinggi dari presenter yaitu Sule. Adegan melanggar SPS yaitu BAB XIII PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASANBagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian Pasal yang berbunyi “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Para talent yang ada di acara tersebut dalam gaya bercanda melakukan hal-hal yang disebutkan diatas. Walaupun disampaikan dengan gaya bercanda, namun tidak ada himbauan berupa notes di saat adegan itu berlangsung bahwa yang dilakukan hanya untuk kepentingan hiburan semata. Hal ini bisa menjadi nilai edukasi yang buruk.
Sejalan dengan poin diatas, maka acara ini juga menyinggung P3 BAB V TENTANG PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.”
          Selain itu dalam P3 juga telah dilanggar BAB IV tentang PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGANPasal 7 yang berbunyi “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.”
          Pada acara 86, ada pelanggaran P3 BAB IX tentang PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI Pasal 13 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.” Ada hak privasi dari seorang supir angkot dan rekannya yang menurut saya telah dilanggar. Situasinya adalah supir tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan disana Ia akan ditilang. Dalam tayangan itu juga supir dan rekannya beberapa kali mengatakan “jangan disenter bang, malu” namun tetap di sorot dan tayang pada tanggal 28 November 2014. Walau hal itu untuk contoh yang bagus bagi pemirsa, untuk tidak melanggar aturan lalu lintas namun pihak Lembaga Penyiaran harus memikirkan perasaan pihak yang menjadi objek disitu.
Dalam situasi seperti diatas, maka P3 BAB XIX tentang NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI Bagian Keempat Pasal 30 mengenai Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran.”
          Pada SPS telah dilanggar BAB IX tentang PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Poin H yang isinya ialah tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan. Secara tidak langsung, acara tersebut membentuk opini pemirsa untuk menghakimi objek tersebut.
          Lalu pada acara the comment yang bertajuk talkshow santai dan lebih ke hiburan, tidak ditemukan pelanggaran karena sudah sesuai candaan yang disampaikan dengan segmen acara tersebut dan jam tayangnya yang sudah mulai menginjak pukul 21.30 WIB.
          Namun dari keseluruhan program yang saya tonton, tidak ada penggolongan program yang disimbolkan dan tertera dilayar sepanjang acara berlangsung. Hal ini telah melanggar P3 BAB XVII tentang PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN pada Pasal 21(3) “Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
Serta SPS BAB XVII mengenai PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN pada Bagian Pertama tentang Klasifikasi Program Siaran dalam Pasal 33 (2) “Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus ditayangkan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.”
          P3SPS seyogyanya menjadi pedoman untuk para praktisi dibidang penyiaran. Namun P3sps pun harus selalu diperbaharui, disesuaikan dengan aturan – aturan lain yang berhubungan. Misalnya, pelarangan gambar berdarah – darah di televisi, namun saat ini ada kewajiban bagi produsen rokok untuk menyisipkan gambar organ – organ dalam manusia yang rusak karena rokok. Hal itu merupakan sebuah kontradiktif menurut saya karena organ dalam yang rusak sama menjijikannya dengan darah.
          Sensor terhadap adegan merokok, kekerasan dalam pertarungan, seksualitas juga nampak menjadi hal yang berlebihan menurut saya mengingat saat ini televisi telah memiliki saingan yaitu segala media yang dapat diakses melalui internet. Sensor dalam televisi seharusnya diselaraskan dengan sensor di internet karena kita telah memasuki era konvergensi media. Era dimana semua media baik yang modern atau konvensional telah memiliki cara untuk saling terhubung,
          Semoga hal ini menjadi pertimbangan bagi setiap orang yang terlibat baik dalam pertelevisisan, penyiaran, atau media apapun yang terintergritas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[latepost] rangkaian MO

SUNGAI Sungai Citarum adalah sungai terbesar di Jawa Barat.   Dengan panjang sekitar 225 km,   (sumber : kompas.com) Citarum melewati beberapa kawasan Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kota Bandung. Beberapa bagiannya memiliki arus yang cocok digunakan untuk olahraga air seperti arung jeram. Di salah satu bagian sungai yang berada di Rajamandala, siswa palawa akan menjalankan tugasnya sebagai salah satu rangkaian diklatdas palawa XXVII. Jeram citarum dipilihkan panitia untuk menempa para siswa diklat. Kegiatan ini jadwalkan pada hari Jum’at, 5 April 2013.   Setelah serangkaian materi kelas, simulasi, dan cek peralatan, 33 siswa diberangkatkan menggunakan bekang pada pukul 18.00. Walaupun terlambat dari waktu yang dijadwalkan, namun menurut saya itu masih wajar. Saya pribadi keterlambatan seperti ini tidak terulang lagi di kegiatan selanjutnya karena bagaimanapun show must go on . Hal-hal seperti ini kadang akan melemahkan kita, memanjakan kita terhadap...

Hama, Kartun, dan Korupsi

Tikus ini mampir ke rumah, minta selfie. Ngarana make hp auto focusna pasti ka nu cicing. Nu hirup mah da teu daek cicing sekilas cuma hitam, perhatikan ada sesosok mayat tikus terbujur di lantai Tulisan ini hadir karena keresahan saya akan semakin banyaknya tikus di rumah dan lingkungan saya. Bukan saya tidak resah dengan Koruptor, tapi banyaknya koruptor yang muncul - dengan kata lain tertangkap - itu mengindikasikan rantai makanan berjalan dengan baik. Kalau zaman dahulu tidak terdengar ada kasus korupsi, itu tak lain karena tak ada karnivora untuk koruptor zaman itu. Selain itu peran awak media juga sangat dibatasi dan dikendalikan oleh pemerintah saat itu. pemandangan dari kaki gunung Manglayang Well, di depan rumah saya dulunya ada sawah yang cukup luas. Di belakang rumah tetangga saya memiliki bangunan tempat penyimpanan (lumbung) padi yang sekarang tidak dipakai lagi karena Mereka tidak punya lagi sawah, lahan yang menghasilkan padi. Saat SD, saya inga...